Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Bisa Terancam 10 Tahun Penjara βš–οΈ

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Simak selengkapnya tentang perkembangan kasus ini dan potensi hukuman yang menantinya.

KompasTVβ€’1.0K viewsβ€’3:20

About this video

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis. <br /> <br />"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani, Selasa (1/8). <br /> <br />Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. <br /> <br />"Ancamannya 10 tahun," katanya. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />Baca Juga Polisi Kantongi 3 Alat Bukti dan 1 Surat untuk Menetapkan Panji Sebagai Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/430981/polisi-kantongi-3-alat-bukti-dan-1-surat-untuk-menetapkan-panji-sebagai-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430999/resmi-jadi-tersangka-panji-gumilang-terancam-hukuman-10-tahun-penjara
3.7

1 user review

Write a Review

0/1000 characters

User Reviews

0 reviews

Be the first to comment...

Video Information

Views
1.0K

Total views since publication

Duration
3:20

Video length

Published
Aug 1, 2023

Release date

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

This video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!

THIS VIDEO IS TRENDING!

This video is currently trending in South Korea under the topic 'a'.

Share This Video

SOCIAL SHARE

Share this video with your friends and followers across all major social platforms including X (Twitter), Facebook, Youtube, Pinterest, VKontakte, and Odnoklassniki. Help spread the word about great content!