Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Bisa Terancam 10 Tahun Penjara βοΈ
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Simak selengkapnya tentang perkembangan kasus ini dan potensi hukuman yang menantinya.
About this video
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis. <br /> <br />"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani, Selasa (1/8). <br /> <br />Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. <br /> <br />"Ancamannya 10 tahun," katanya. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />Baca Juga Polisi Kantongi 3 Alat Bukti dan 1 Surat untuk Menetapkan Panji Sebagai Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/430981/polisi-kantongi-3-alat-bukti-dan-1-surat-untuk-menetapkan-panji-sebagai-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430999/resmi-jadi-tersangka-panji-gumilang-terancam-hukuman-10-tahun-penjara
3.7
1 user review
Write a Review
User Reviews
0 reviewsBe the first to comment...
Video Information
Views
1.0K
Total views since publication
Duration
3:20
Video length
Published
Aug 1, 2023
Release date
About the Channel
Related Trending Topics
LIVE TRENDSThis video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!
THIS VIDEO IS TRENDING!
This video is currently trending in South Korea under the topic 'a'.
Share This Video
SOCIAL SHAREShare this video with your friends and followers across all major social platforms including X (Twitter), Facebook, Youtube, Pinterest, VKontakte, and Odnoklassniki. Help spread the word about great content!