Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Bisa Terancam 10 Tahun Penjara βοΈ
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Simak selengkapnya tentang perkembangan kasus ini dan potensi hukuman yang menantinya.
KompasTV
1.0K views β’ Aug 1, 2023
About this video
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis. <br /> <br />"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani, Selasa (1/8). <br /> <br />Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. <br /> <br />"Ancamannya 10 tahun," katanya. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />Baca Juga Polisi Kantongi 3 Alat Bukti dan 1 Surat untuk Menetapkan Panji Sebagai Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/430981/polisi-kantongi-3-alat-bukti-dan-1-surat-untuk-menetapkan-panji-sebagai-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/430999/resmi-jadi-tersangka-panji-gumilang-terancam-hukuman-10-tahun-penjara
Video Information
Views
1.0K
Duration
3:20
Published
Aug 1, 2023
User Reviews
3.7
(1) Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.
No specific trending topics match this video yet.
Explore All Trends