Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kata Menteri dan Tanggapan Warga

Pemerintah menetapkan larangan penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dampaknya.

Tribun Sumsel Barat2.2K views0:59

About this video

Pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.

Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Editor: Ori
#ekonomi #belanja ##kompascomlab #gasmelon #elpiji3kg #lpg3kg
4.1

2 user reviews

Write a Review

0/1000 characters

User Reviews

0 reviews

Be the first to comment...

Video Information

Views
2.2K

Total views since publication

Likes
17

User likes and reactions

Duration
0:59

Video length

Published
Feb 3, 2025

Release date

Quality
hd

Video definition

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

This video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!

THIS VIDEO IS TRENDING!

This video is currently trending in Turkey under the topic 'g'.

Share This Video

SOCIAL SHARE

Share this video with your friends and followers across all major social platforms including X (Twitter), Facebook, Youtube, Pinterest, VKontakte, and Odnoklassniki. Help spread the word about great content!