Susno Duadji Kritik Pasal Berlapis yang Menjerat Roy dan Timnya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengkritisi penggunaan pasal berlapis dalam kasus Roy Cs, menyoroti potensi jebakan hukum yang merugikan. Simak penjelasannya di sini! π
About this video
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi pasal berlapis yang disampaikan Kapolda Metro Jaya saat mengumumkan status tersangka Roy Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Tentang pasal berlapis. Kenapa saya katakan tidak perlu berlapis? Soalnya kalau berlapis seolah-olah ya kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring gitu kan. Berarti kurang yakin dengan pasal ini. Pokoknya harus terjaring. Jadi kesannya di publik kan enggak bagus,"kata Susno dalam wawancara KompasTV Digital, Jumat (7/11/2025).
Susno menambahkan, bila satu atau dua pasal sudah cukup kuat secara hukum, tidak perlu menambah jeratan lain.
Sebelumnya Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan deretan pasal yang disangkakan pada tersangka klaster kedua yaitu Roy, Rismon dan Tifauzia.
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," jelas Asep.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Kata Susno Duadji Jika Roy Cs Tempuh Praperadilan usai Ditetapkan Tersangka di Tudingan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/629258/kata-susno-duadji-jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-di-tudingan-ijazah-palsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629261/kala-susno-duadji-soroti-jeratan-pasal-berlapis-untuk-roy-cs
"Tentang pasal berlapis. Kenapa saya katakan tidak perlu berlapis? Soalnya kalau berlapis seolah-olah ya kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring gitu kan. Berarti kurang yakin dengan pasal ini. Pokoknya harus terjaring. Jadi kesannya di publik kan enggak bagus,"kata Susno dalam wawancara KompasTV Digital, Jumat (7/11/2025).
Susno menambahkan, bila satu atau dua pasal sudah cukup kuat secara hukum, tidak perlu menambah jeratan lain.
Sebelumnya Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan deretan pasal yang disangkakan pada tersangka klaster kedua yaitu Roy, Rismon dan Tifauzia.
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," jelas Asep.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Baca Juga Kata Susno Duadji Jika Roy Cs Tempuh Praperadilan usai Ditetapkan Tersangka di Tudingan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/629258/kata-susno-duadji-jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-di-tudingan-ijazah-palsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629261/kala-susno-duadji-soroti-jeratan-pasal-berlapis-untuk-roy-cs
Video Information
Views
261
Total views since publication
Duration
3:57
Video length
Published
Nov 9, 2025
Release date
About the Channel
Related Trending Topics
LIVE TRENDSThis video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!
THIS VIDEO IS TRENDING!
This video is currently trending in South Korea under the topic 'a'.
Trending Now Globally
Share This Video
SOCIAL SHAREShare this video with your friends and followers across all major social platforms including X (Twitter), Facebook, Youtube, Pinterest, VKontakte, and Odnoklassniki. Help spread the word about great content!