Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kata Menteri dan Tanggapan Warga
Pemerintah menetapkan larangan penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dampaknya.

Tribun Sumsel Barat
2.2K views • Feb 3, 2025

About this video
Pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.
Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Editor: Ori
#ekonomi #belanja ##kompascomlab #gasmelon #elpiji3kg #lpg3kg
Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Editor: Ori
#ekonomi #belanja ##kompascomlab #gasmelon #elpiji3kg #lpg3kg
Video Information
Views
2.2K
Likes
17
Duration
0:59
Published
Feb 3, 2025
User Reviews
4.1
(2) Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.