Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kata Menteri dan Tanggapan Warga

Pemerintah menetapkan larangan penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dampaknya.

Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kata Menteri dan Tanggapan Warga
Tribun Sumsel Barat
2.2K views • Feb 3, 2025
Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kata Menteri dan Tanggapan Warga

About this video

Pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.

Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Editor: Ori
#ekonomi #belanja ##kompascomlab #gasmelon #elpiji3kg #lpg3kg

Video Information

Views

2.2K

Likes

17

Duration

0:59

Published

Feb 3, 2025

User Reviews

4.1
(2)
Rate:

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

Related trending topics. Click any trend to explore more videos.