Apakah Putar Lagu di Pernikahan dan Ultah Bisa Kena Royalti? Simak Penjelasan Komisioner LMKN 🎶
Ketahui jawaban resmi terkait pungutan royalti musik saat acara pernikahan dan ulang tahun. Simak penjelasan lengkap dari Komisioner LMKN dan dampaknya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
About this video
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik pungutan royalti musik yang memanas belakangan ini memunculkan kecemasan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya pemilik kafe dan restoran.
Banyak dari mereka memilih untuk tidak lagi memutar musik dari musisi lokal demi menghindari risiko hukum.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf atas kisruh royalti yang menyeruak di lingkup pekerja seni. Sebagai bentuk tanggung jawab, Menkum Supratman bilang tidak akan menandatangani besaran tarif royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika tidak dijelaskan secara transparan.
Baru-baru ini, polemik royalti musik menimbulkan pertanyaan apakah penyelenggara acara pernikahan tetap harus membayar royalti jika menggunakan musik dalam acaranya.
Menteri Hukum Supratman kembali mengingatkan Lembaga Manajemen Kolektif untuk membuat distribusi royalti yang rasional.
Sejumlah musisi Indonesia berinisiatif membebaskan lagu ciptaan mereka untuk bisa diputar di restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya.
Di satu sisi, royalti sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi karya musisi. Namun, kekhawatiran muncul ketika tarif yang ditetapkan dianggap memberatkan penyelenggara pertunjukan, terutama yang masih skala kecil.
Memutar atau menyanyikan lagu di acara nikahan, ulang tahun, atau hajatan lainnya bisa kena royalti? B
agaimana sebenarnya ketentuan royalti di kegiatan hajatan seperti ini? Kita ulas bersama Komisioner LMKN 2022-2025, Bernard Nainggolan, Pengamat Musik, Budi Ace dan Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyberlaw Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Ahmad Ramli.
Baca Juga Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf, Janji Tak Teken Aturan Royalti Sebelum Uji Terbuka di https://www.kompas.tv/nasional/611487/menkum-supratman-andi-agtas-minta-maaf-janji-tak-teken-aturan-royalti-sebelum-uji-terbuka
#royaltimusik #musik #musisi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal polemik ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611550/putar-lagu-di-nikahan-dan-ultah-bisa-kena-royalti-ini-kata-komisioner-lmkn-sapa-malam
Banyak dari mereka memilih untuk tidak lagi memutar musik dari musisi lokal demi menghindari risiko hukum.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf atas kisruh royalti yang menyeruak di lingkup pekerja seni. Sebagai bentuk tanggung jawab, Menkum Supratman bilang tidak akan menandatangani besaran tarif royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika tidak dijelaskan secara transparan.
Baru-baru ini, polemik royalti musik menimbulkan pertanyaan apakah penyelenggara acara pernikahan tetap harus membayar royalti jika menggunakan musik dalam acaranya.
Menteri Hukum Supratman kembali mengingatkan Lembaga Manajemen Kolektif untuk membuat distribusi royalti yang rasional.
Sejumlah musisi Indonesia berinisiatif membebaskan lagu ciptaan mereka untuk bisa diputar di restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya.
Di satu sisi, royalti sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi karya musisi. Namun, kekhawatiran muncul ketika tarif yang ditetapkan dianggap memberatkan penyelenggara pertunjukan, terutama yang masih skala kecil.
Memutar atau menyanyikan lagu di acara nikahan, ulang tahun, atau hajatan lainnya bisa kena royalti? B
agaimana sebenarnya ketentuan royalti di kegiatan hajatan seperti ini? Kita ulas bersama Komisioner LMKN 2022-2025, Bernard Nainggolan, Pengamat Musik, Budi Ace dan Guru Besar Kekayaan Intelektual dan Cyberlaw Fakultas Hukum Universitas Pajajaran, Ahmad Ramli.
Baca Juga Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf, Janji Tak Teken Aturan Royalti Sebelum Uji Terbuka di https://www.kompas.tv/nasional/611487/menkum-supratman-andi-agtas-minta-maaf-janji-tak-teken-aturan-royalti-sebelum-uji-terbuka
#royaltimusik #musik #musisi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal polemik ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611550/putar-lagu-di-nikahan-dan-ultah-bisa-kena-royalti-ini-kata-komisioner-lmkn-sapa-malam
Video Information
Views
392
Total views since publication
Duration
25:24
Video length
Published
Aug 14, 2025
Release date
About the Channel
Related Trending Topics
LIVE TRENDSThis video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!
THIS VIDEO IS TRENDING!
This video is currently trending in Morocco under the topic 'الطقس غدًا'.