TNI Aktif Kini Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR Usulkan Undang-Undang Baru ✍️

DPR dan pemerintah sepakat menyatukan aturan agar TNI aktif dapat duduk di Kejaksaan Agung. Simak langkah dan dampaknya dalam penguatan lembaga hukum Indonesia.

KompasTV443 views8:10

About this video

JAKARTA, KOMPAS.TV Pada 18 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebagai langkah persiapan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat membuka kembali jalan bagi dwifungsi ABRI, sebuah konsep di masa Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer.

TNI aktif bisa duduki jabatan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Anggota DPR Oleh Soleh mengatakan, bahwa semuanya adalah eksisting.

"Kami satukan di undang-undang supaya lebih kuat," ungkap Oleh Soleh dalam pernyataan terkait jabatan sipil, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga DPR Blak-Blakan soal RUU TNI yang akan Disahkan | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/581609/dpr-blak-blakan-soal-ruu-tni-yang-akan-disahkan-satu-meja

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Noval

#ruutni #tni #dpr #sipil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/581612/tni-aktif-bisa-duduk-di-kejaksaan-agung-dpr-kami-satukan-dalam-undang-uang-supaya-kuat-satu-meja

Video Information

Views
443

Total views since publication

Duration
8:10

Video length

Published
Mar 19, 2025

Release date

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

This video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!

THIS VIDEO IS TRENDING!

This video is currently trending in Algeria under the topic 'g'.

Share This Video

SOCIAL SHARE

Share this video with your friends and followers across all major social platforms. Help spread the word about great content!