Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Pencucian Uang π°
Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Simak selengkapnya tentang perkembangan kasus ini.
iNewsdotid
1.6K views β’ Nov 2, 2023
About this video
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Video Information
Views
1.6K
Duration
0:53
Published
Nov 2, 2023
User Reviews
3.7
(1) Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.