18 Pekerja Asing dari Tiongkok Diamankan karena Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi π¨
Sebanyak 18 tenaga kerja asal Tiongkok ditahan setelah gagal menunjukkan paspor dan izin tinggal terbatas (KITAS). Simak selengkapnya tentang penindakan ini dan dampaknya.
TempoVideo
4.6K views β’ Nov 17, 2022
About this video
TEMPO.CO: Karena tidak dapat menunjukkan paspor dan kartu izin tinggal terbatas atau kitas untuk tenaga kerja asing, 18 tenaga kerja asing asal Tiongkok, Kamis, 25 Agustus 2016 diamankan petugas tim Kaniv Kantor Imigrasi Klas I Serang bersama tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lebak, Banten. 18 tenaga kerja asing Tiongkok tersebut diamankan dari perusahaan PT Cemindo Gemilang yang memproduksi semen merah putih, di desa Darma Sari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak banten.<br />Saat diamankan petugas kantor imigrasi Serang, ke 18 TKA Tiongkok tersebut sedang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan PT. Cemindo Gemilang di Bayah, Lebak Banten.<br /><br />Jurnalis Video: Darma Wijaya<br />Editor: Ngarto Februana<br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: http://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco<br />Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel
Video Information
Views
4.6K
Duration
3:02
Published
Nov 17, 2022
User Reviews
3.8
(4) Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.
Trending Now