Pemudik di Solo Wajib Karantina, Wisatawan Tidak di Karantina

Pemerintah Kota Solo memberlakukan aturan baru terkait penanganan Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru, di mana pemudik diwajibkan menjalani karantina, sedangkan wisatawan tidak.

KompasTV730 views2:19

About this video

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo punya aturan baru dalam penanganan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota Solo menerapkan wajib karantina bagi para pemudik mulai 19 Desember 2020, tetapi tidak bagi wisatawan.

Menanggapi maraknya tanggapan warga terkait rencana karantina pemudik, Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, menyampaikan penjelasannya. Pemudik yang wajib karantina yakni mereka yang datang dari luar Soloraya, untuk singgah di rumah saudara, orang tua, atau siapapun di wilayah Kota Solo.

Sementara bagi mereka yang datang ke Solo untuk tugas, menghadiri acara singkat, dan keperluan darurat, masih bisa lepas dari karantina. Sedangkan untuk wisatawan yang datang ke Solo dan tinggal di hotel diizinkan, tanpa harus karantina. Pemerintah Kota Solo akan mengoptimalkan Satgas "Jogo Tonggo" untuk mengawasi lingkungan masing-masing.

Wali Kota Solo memastikan, karantina ini akan efektif mulai tanggal 19 Desember 2020. Ini dikarenakan menunggu dasar hukum, yang ditetapkan nanti pada 18 Desember 2020. Rencananya karantina ini, diberlakukan hingga 7 setelah hari Natal.

#Solo #Covid-19 #Karantina

Video Information

Views
730

Total views since publication

Duration
2:19

Video length

Published
Dec 17, 2020

Release date

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

This video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!

THIS VIDEO IS TRENDING!

This video is currently trending in Morocco under the topic 'الطقس غدًا'.

Share This Video

SOCIAL SHARE

Share this video with your friends and followers across all major social platforms. Help spread the word about great content!