Jokowi Teken Keputusan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 mengenai penetapan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
KompasTV
4.7K views β’ Aug 19, 2020
About this video
JAKARTA, KOMPASTV Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020. <br /> <br />Keputusan ini dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. <br /> <br />Serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020. <br /> <br />Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. <br /> <br />Berikut cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu: <br /> <br /> pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 HijriahLewat rilis di Sekretariat Kabinet mencantumkan sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. <br /> <br />Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. <br /> <br />
Video Information
Views
4.7K
Duration
0:59
Published
Aug 19, 2020
User Reviews
3.8
(4) Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.