Warga Sipil Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK: Apa Alasan di Baliknya? βš–οΈ

Sejumlah warga sipil mengajukan gugatan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Simak alasan dan dampaknya dalam artikel ini!

KompasTVβ€’204 viewsβ€’1:43

About this video

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah warga sipil mengajukan uji formil Perppu, karena dianggap sebagai pembangkangan konstitusi oleh pemerintah.

Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari enam orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/1) kemarin untuk melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi.

Hal ini karena keputusan yang secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cacat secara formil.

Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365656/warga-sipil-ajukan-gugatan-atas-perppu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja-apa-alasannya

Video Information

Views
204

Total views since publication

Duration
1:43

Video length

Published
Jan 6, 2023

Release date

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

This video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!

THIS VIDEO IS TRENDING!

This video is currently trending in South Korea under the topic 'a'.

Share This Video

SOCIAL SHARE

Share this video with your friends and followers across all major social platforms including X (Twitter), Facebook, Youtube, Pinterest, VKontakte, and Odnoklassniki. Help spread the word about great content!