TNI Aktif Kini Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR Usulkan Undang-Undang Baru ✍️

DPR dan pemerintah sepakat menyatukan aturan agar TNI aktif dapat duduk di Kejaksaan Agung. Simak langkah dan dampaknya dalam penguatan lembaga hukum Indonesia.

TNI Aktif Kini Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR Usulkan Undang-Undang Baru ✍️
KompasTV
443 views β€’ Mar 19, 2025
TNI Aktif Kini Bisa Duduk di Kejaksaan Agung, DPR Usulkan Undang-Undang Baru ✍️

About this video

JAKARTA, KOMPAS.TV Pada 18 Maret 2025, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I, sebagai langkah persiapan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. <br /> <br />Perubahan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat membuka kembali jalan bagi dwifungsi ABRI, sebuah konsep di masa Orde Baru di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer. <br /> <br />TNI aktif bisa duduki jabatan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Anggota DPR Oleh Soleh mengatakan, bahwa semuanya adalah eksisting. <br /> <br />"Kami satukan di undang-undang supaya lebih kuat," ungkap Oleh Soleh dalam pernyataan terkait jabatan sipil, Rabu (19/3/2025). <br /> <br />Baca Juga DPR Blak-Blakan soal RUU TNI yang akan Disahkan | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/581609/dpr-blak-blakan-soal-ruu-tni-yang-akan-disahkan-satu-meja <br /> <br />Produser: Leiza Sixmansyah <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />#ruutni #tni #dpr #sipil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/581612/tni-aktif-bisa-duduk-di-kejaksaan-agung-dpr-kami-satukan-dalam-undang-uang-supaya-kuat-satu-meja

Video Information

Views

443

Duration

8:10

Published

Mar 19, 2025

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

Related trending topics. Click any trend to explore more videos.