Status Boleh Paruh Waktu, Tapi Haknya Tetap Sama dengan PPPK Penuh Waktu
Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah yang berstatus paruh waktu. Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa Pega...

Update Kilat
145 views โข Oct 24, 2025

About this video
Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah yang berstatus paruh waktu.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak dan kedudukan administratif yang setara dengan PPPK penuh waktu.
Meski waktu kerjanya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, status mereka kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sah.
Lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) dan administrasi kepegawaian lainnya.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Langkah ini bukan tanpa alasan.
Menpan RB melalui keputusan tersebut menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN di berbagai unit kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menariknya, pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran 2024 tetapi belum berhasil lulus, berpeluang besar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Walau jam kerjanya tidak penuh, status PPPK Paruh Waktu kini tidak bisa dianggap sebelah mata.
Mereka berhak memperoleh nomor induk PPPK, menerima SK pengangkatan resmi, serta menjalani evaluasi kinerja secara berkala layaknya ASN lainnya.
Tak hanya itu, dalam perjanjian kerja yang ditetapkan, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan kejelasan mengenai jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, masa kerja, hingga hak dan kewajibannya.
Seluruh hal tersebut tercantum secara rinci agar tidak ada lagi kesan bahwa pegawai paruh waktu adalah โpegawai kelas duaโ.
Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja
Setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan durasi satu tahun.
Namun, masa kerja ini bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan instansi tempat mereka bertugas.
Jika kinerjanya baik dan memenuhi target, perjanjian bisa diperpanjang bahkan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mereka juga diwajibkan menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP). Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diberikan.
Penilaian atas capaian SKP tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam memperpanjang masa kontrak atau kenaikan status.
Hak dan Fasilitas yang Setara:
Dalam hal kesejahteraan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah menjamin bahwa besaran upah tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN.
Sumber dana pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pun diatur fleksibel.
Selain bisa menggunakan pos belanja pegawai, instansi juga diperbolehkan menggunakan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban dan Etika ASN Tetap Berlaku:
Meskipun bekerja secara paruh waktu, pegawai dalam kategori ini tetap terikat pada kode etik dan nilai dasar ASN. Mereka wajib menjaga netralitas, mematuhi peraturan, serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pelanggaran berat terhadap disiplin atau hukum bisa menjadi alasan pemberhentian, sama seperti PPPK penuh waktu.
Dengan diberlakukannya keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang telah mengabdi bagi pelayanan publik mendapatkan pengakuan yang layak.
Baik bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, keduanya kini berdiri sejajar dalam sistem ASN.
Berbeda jam kerja, tapi sama dalam hak administratif dan pengakuan. (Sumber: Klik Pendidikan)
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki hak dan kedudukan administratif yang setara dengan PPPK penuh waktu.
Meski waktu kerjanya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, status mereka kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sah.
Lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) dan administrasi kepegawaian lainnya.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Langkah ini bukan tanpa alasan.
Menpan RB melalui keputusan tersebut menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN di berbagai unit kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menariknya, pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran 2024 tetapi belum berhasil lulus, berpeluang besar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Walau jam kerjanya tidak penuh, status PPPK Paruh Waktu kini tidak bisa dianggap sebelah mata.
Mereka berhak memperoleh nomor induk PPPK, menerima SK pengangkatan resmi, serta menjalani evaluasi kinerja secara berkala layaknya ASN lainnya.
Tak hanya itu, dalam perjanjian kerja yang ditetapkan, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan kejelasan mengenai jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, masa kerja, hingga hak dan kewajibannya.
Seluruh hal tersebut tercantum secara rinci agar tidak ada lagi kesan bahwa pegawai paruh waktu adalah โpegawai kelas duaโ.
Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja
Setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan durasi satu tahun.
Namun, masa kerja ini bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan instansi tempat mereka bertugas.
Jika kinerjanya baik dan memenuhi target, perjanjian bisa diperpanjang bahkan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mereka juga diwajibkan menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP). Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diberikan.
Penilaian atas capaian SKP tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam memperpanjang masa kontrak atau kenaikan status.
Hak dan Fasilitas yang Setara:
Dalam hal kesejahteraan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah menjamin bahwa besaran upah tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN.
Sumber dana pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pun diatur fleksibel.
Selain bisa menggunakan pos belanja pegawai, instansi juga diperbolehkan menggunakan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban dan Etika ASN Tetap Berlaku:
Meskipun bekerja secara paruh waktu, pegawai dalam kategori ini tetap terikat pada kode etik dan nilai dasar ASN. Mereka wajib menjaga netralitas, mematuhi peraturan, serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pelanggaran berat terhadap disiplin atau hukum bisa menjadi alasan pemberhentian, sama seperti PPPK penuh waktu.
Dengan diberlakukannya keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang telah mengabdi bagi pelayanan publik mendapatkan pengakuan yang layak.
Baik bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, keduanya kini berdiri sejajar dalam sistem ASN.
Berbeda jam kerja, tapi sama dalam hak administratif dan pengakuan. (Sumber: Klik Pendidikan)
Tags and Topics
Browse our collection to discover more content in these categories.
Video Information
Views
145
Duration
5:32
Published
Oct 24, 2025