RUU Perampasan Aset: Langkah Tegas untuk Memberantas Korupsi ๐Ÿ’ผ

Draf RUU Perampasan Aset yang sudah lama tertunda di DPR mengandung ketentuan yang berpotensi membuat koruptor jera. Simak isi dan dampaknya!

KompasTVโ€ข228 viewsโ€ข1:42

About this video

KOMPAS.TV - Sejak tahun 2015, RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR.

Ada beberapa bagian yang menarik, dari draf RUU Perampasan Aset.

Di pasal dua disebutkan, RUU Perampasan Aset tak hanya merampas aset hasil korupsi, tapi semua aset terkait tindak pidana, dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta.

Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

Aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU perampasan aset, diantaranya aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana.

Selain itu, aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan.

Ada pula aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Serta aset korporasi, yang diperoleh dari tindak pidana.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch atau ICW, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 62,9 triliun.

Akan tetapi, jumlah pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan majelis hakim dalam pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen, atau setara dengan Rp 1,4 triliun.

RUU Perampasan Aset penting segera dibahas. Tak hanya sebagai regulasi untuk merampas aset koruptor, tapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti pengusutan harta tak wajar.

Adapun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terbatas karena mensyaratkan sejumlah tindak pidana asal.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398292/ini-isi-draf-ruu-perampasan-aset-yang-disebut-bisa-membuat-jera-para-koruptor

Video Information

Views
228

Total views since publication

Duration
1:42

Video length

Published
Apr 14, 2023

Release date

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

This video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!

THIS VIDEO IS TRENDING!

This video is currently trending in South Korea under the topic 'a'.

Share This Video

SOCIAL SHARE

Share this video with your friends and followers across all major social platforms including X (Twitter), Facebook, Youtube, Pinterest, VKontakte, and Odnoklassniki. Help spread the word about great content!