Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara π°
Menteri Keuangan Purbaya salurkan Rp 200 triliun ke Bank Himbara, KPK ingatkan potensi korupsi. Simak selengkapnya di TribunX.

Tribunnews
388.0K views β’ Sep 19, 2025

About this video
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI).
Dana itu kemudian disalurkan ke lima bank nasional dengan tujuan untuk menggerakkan perekonomian.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Purbaya soal potensi korupsi akibat kebijakan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mencontohkan kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Menurutnya, kasus itu menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.
"Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
Asep menambahkan, kucuran dana Rp 200 triliun itu akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.
KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring.
"Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan," sambungnya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: Tri Hantoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI).
Dana itu kemudian disalurkan ke lima bank nasional dengan tujuan untuk menggerakkan perekonomian.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Purbaya soal potensi korupsi akibat kebijakan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mencontohkan kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Menurutnya, kasus itu menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.
"Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (18/9/2025).
Asep menambahkan, kucuran dana Rp 200 triliun itu akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.
KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring.
"Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan," sambungnya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: Tri Hantoro
Tags and Topics
Browse our collection to discover more content in these categories.
Video Information
Views
388.0K
Likes
820
Duration
0:07
Published
Sep 19, 2025
User Reviews
4.1
(77) Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.