Libur Natal 2025, Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya 3 Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, ...

Tribunnews Depok
233 views β’ Dec 22, 2025

About this video
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan pelonggaran sementara aturan lalu lintas di ibu kota.
Sistem Ganjil Genap (Gage) yang biasanya diterapkan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan strategis Jakarta tidak akan berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," tulis Instagram @dishubdkijakarta.
Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi seluruh pengendara untuk berkendara tanpa terbatas nomor plat kendaraan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa Ganjil Genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://depok.tribunnews.com/
Sumber: Tribunnews
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota #depok #beritadepok
TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan pelonggaran sementara aturan lalu lintas di ibu kota.
Sistem Ganjil Genap (Gage) yang biasanya diterapkan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan strategis Jakarta tidak akan berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," tulis Instagram @dishubdkijakarta.
Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi seluruh pengendara untuk berkendara tanpa terbatas nomor plat kendaraan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa Ganjil Genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://depok.tribunnews.com/
Sumber: Tribunnews
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota #depok #beritadepok
Video Information
Views
233
Likes
1
Duration
2:25
Published
Dec 22, 2025
Related Trending Topics
LIVE TRENDSRelated trending topics. Click any trend to explore more videos.
Trending Now