Hukuman Mati dan Restitusi untuk Pemerkosa 12 Santri oleh Herry Wirawan βš–οΈ

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengubah vonis Herry Wirawan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati dan memerintahkan restitusi kepada korban. Simak perkembangan kasus ini hari ini.

Hukuman Mati dan Restitusi untuk Pemerkosa 12 Santri oleh Herry Wirawan βš–οΈ
TempoVideo
213 views β€’ Nov 22, 2022
Hukuman Mati dan Restitusi untuk Pemerkosa 12 Santri oleh Herry Wirawan βš–οΈ

About this video

TEMPO.CO - Selasa, 04 April 2022, hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengubah vonis Herry Wirawan dari hukuman penjara seumur hidup di pengadilan pertama menjadi hukuman mati. Padahal, tersangka predator seks yang mencabuli 12 santriwati itu telah bersedia membayar restitusi atau biaya kerugian untuk para korban dan anaknya senilai Rp 332 juta. Seluruh hartanya juga dirampas dan dilelang oleh negara untuk membiayai para korban.<br /><br />Lalu, apakah keputusan ini sudah sesuai? <br /><br />Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel<br /><br />Official Website: https://www.tempo.co<br />Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co<br />Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia<br />Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/<br />Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Video Information

Views

213

Duration

4:45

Published

Nov 22, 2022

Related Trending Topics

LIVE TRENDS

Related trending topics. Click any trend to explore more videos.

Trending Now