Bayi-Bayi Malang Dijual di Bandung, Polisi Gerebek Rumah Pelaku 🚨
Polisi membongkar praktik perdagangan bayi di sebuah rumah di Bandung. Tiga balita berusia 3 bulan hingga 4 tahun ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Simak selengkapnya!
About this video
KOMPAS.TV - Inilah detik-detik aksi polisi menggerebek sebuah rumah di Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi mendapati 3 anak balita berusia 3 bulan hingga 4 tahun dalam kondisi tak terurus.
Polisi telah menangkap para pelaku, termasuk seorang ibu korban. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini terungkap saat T, warga Tambora, Jakarta Barat melapor kepada polisi bahwa anaknya diculik pelaku EM.
Berdasar keterangan polisi, kasus ini berawal saat T yang tengah hamil 8 bulan berkenalan dengan pelaku EM di media sosial facebook dalam grup adopsi.
Selanjutnya, T dan EM membuat kesepakatan di bawah tangan menjual bayi seharga Rp 4 juta.
Setelah melahirkan, T menyerahkan bayinya pada EM. Namun T hanya menerima transferan Rp 1,5 juta.
Merasa ditipu, T melaporkan EM atas dugaan penculikan. Belakangan diketahui, EM biasa membeli dan mendapatkan bayi di luar prosedur.
Polisi berhasil menangkap 2 pelaku EM dan AN suaminya di Karawang, Jawa Barat.
Dari keterangan pelaku, polisi mendapat lokasi bayi di rumah orangtua EM di Kota Bandung.
Di rumah tersebut polisi malah menemukan 5 anak balita termasuk anak tersangka T. Selain anak tersangka T, 4 balita lain diduga kuat merupakan hasil jual beli secara ilegal tersangka EM dan AN.
Saat ini polisi masih berupaya menemukan orang tua keempat balita.
Dalam kasus jual beli anak ini, modus tersangka mencari korban melalui media sosial. Pelaku mengincar orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam kasus perdagangan anak di Tambora, penetapan T ibu korban sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut kasus jual beli anak antara T dan tersangka EM telah melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang.
Praktik jual beli anak dan adopsi anak tidak sesuai prosedur jelas melanggar hukum.
Tersangka T, ibu korban EM dan AN dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/489737/gelar-perkara-bayi-bayi-malang-diperdagangkan
Polisi mendapati 3 anak balita berusia 3 bulan hingga 4 tahun dalam kondisi tak terurus.
Polisi telah menangkap para pelaku, termasuk seorang ibu korban. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini terungkap saat T, warga Tambora, Jakarta Barat melapor kepada polisi bahwa anaknya diculik pelaku EM.
Berdasar keterangan polisi, kasus ini berawal saat T yang tengah hamil 8 bulan berkenalan dengan pelaku EM di media sosial facebook dalam grup adopsi.
Selanjutnya, T dan EM membuat kesepakatan di bawah tangan menjual bayi seharga Rp 4 juta.
Setelah melahirkan, T menyerahkan bayinya pada EM. Namun T hanya menerima transferan Rp 1,5 juta.
Merasa ditipu, T melaporkan EM atas dugaan penculikan. Belakangan diketahui, EM biasa membeli dan mendapatkan bayi di luar prosedur.
Polisi berhasil menangkap 2 pelaku EM dan AN suaminya di Karawang, Jawa Barat.
Dari keterangan pelaku, polisi mendapat lokasi bayi di rumah orangtua EM di Kota Bandung.
Di rumah tersebut polisi malah menemukan 5 anak balita termasuk anak tersangka T. Selain anak tersangka T, 4 balita lain diduga kuat merupakan hasil jual beli secara ilegal tersangka EM dan AN.
Saat ini polisi masih berupaya menemukan orang tua keempat balita.
Dalam kasus jual beli anak ini, modus tersangka mencari korban melalui media sosial. Pelaku mengincar orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam kasus perdagangan anak di Tambora, penetapan T ibu korban sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut kasus jual beli anak antara T dan tersangka EM telah melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang.
Praktik jual beli anak dan adopsi anak tidak sesuai prosedur jelas melanggar hukum.
Tersangka T, ibu korban EM dan AN dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/489737/gelar-perkara-bayi-bayi-malang-diperdagangkan
Video Information
Views
790
Total views since publication
Duration
43:18
Video length
Published
Mar 2, 2024
Release date
About the Channel
Related Trending Topics
LIVE TRENDSThis video may be related to current global trending topics. Click any trend to explore more videos about what's hot right now!
THIS VIDEO IS TRENDING!
This video is currently trending in Morocco under the topic 'météo demain'.